Ebook Islami selengkapnya Playstore

IJTIHAD, ISTINBATH DAN BAHTSUL MASAIL

Sebagai jam'iyah sekaligus gerakan diniyah dan ijtima'iyah sejak awal berdirinya, Nahdlatul Ulama (NU) meletakkan faham Ahlus Sunnah wal Jama'ah sebagai dasarnya dengan menganut salah satu dari empat mazhab; Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali.  Dalam kenyataan sehari-hari para ulama NU dan masyarakat nusantara umunya menggunakan fiqih mazhab Syafi'i. Hukum amaliyah yang dijabarkan dalam keempat madzhab ini adalah hasil Ijtihad para Ulama` terdahulu.

Ijtihad dibutuhkan karena permasalahan selalu berkembang. Sejak abad ke II dan ke III Hijriyah para Ulama` mulai merumuskan hukum Islam baik dalam ibadah maupun mu’amalah sehingga lahirlah empat rumusan fikih yang dikenal dengan Al-Madzahibul–Arba’ah (empat madzhab fikih).

 

Pengertian Ijtihad

Kata ijtihad berasal dari kata al Juhdu (الْجُهْدُ) yang berati daya upaya atau usaha keras dalam mengerjakan sesuatu yang sulit. Contohnya seperti memanjat gunung. Sedangkan dalam terminologi fikih Ijtihad adalah mengeluarkan segala tenaga dan kemampuan untuk mendapatkan kebenaran dan kesimpulan hukum berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW.

Tingkat kesulitan yang tinggi dalam ijtihad membuatnya berbeda dengan aktifitas berfikir bebas biasa. Sepanjang sejarah Islam hanya beberapa Ulama` saja yang mampu melakukannya pada level tertinggi (Mujtahid Mutlaq), bahkan dari kalangan sahabat hanya beberapa saja yang mampu berijtihad.

 

Pengertian Istinbath

Istinbath secara bahasa berarti usaha mengeluarkan sesuatu dari persebuniyannya, conotohnya seperti mengeluarkan air dari sumur. Sedangkan dalam terminologi fikih istinbath adalah menyimpulkan hukum syariat dari sumbernya, yaitu al Quran dan Hadits.

Ijtihad adalah sebuah aktifitas yang memiliki beberapa tingkatan yang berbeda, mulai paling sulit yaitu merumuskan hukum dari al Quran dan hadits yang hanya bisa dilakukan oleh seorang Mujtahid sampai yang mudah seperti mencari arah kiblat, meneliti masuknya waktu sholat dan mencari air untuk tayamum yang bisa dilakukan oleh siapa saja. Sedangkan istinbath memiliki cakupan yang lebih terbatas, yaitu upaya merumuskan hukum dari sumbernya saja.

Kerangka Ijtihad menjadikan Islam yang sangat dinamis dan dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Karena dengan kaidah Ijtihad (Ushul Fikih) fikih akan terus sehingga Islam akan tetap relevan sepanjang masa. Pada era moderen ini untuk memecahkan sebuah masalah hukum NU melakukan ijtihad kreatif dalam musyawarah antar ulama`yang disebut dengan Bahtsul Masail.

Aktifitas ijtihad sudah dilakukan oleh para sahabat Nabi. Dalam sebuah hadits dijelaskan sebagai berikut:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا أَرَادَ أَنْ يَبْعَثَ مُعَاذًا إِلَى الْيَمَنِ قَالَ كَيْفَ تَقْضِي إِذَا عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ قَالَ أَقْضِي بِكِتَابِ اللَّهِ قَالَ فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِي كِتَابِ اللَّهِ قَالَ فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا فِي كِتَابِ اللَّهِ قَالَ أَجْتَهِدُ رَأْيِي وَلَا آلُو فَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدْرَهُ وَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ لِمَا يُرْضِي رَسُولَ اللَّهِ

Artinya: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika akan mengutus Mu'adz bin Jabal ke Yaman beliau bertanya: "Bagaimana engkau memberikan keputusan apabila ada sebuah peradilan yang dihadapkan kepadamu?" Mu'adz menjawab, "Saya akan memutuskan menggunakan Kitab Allah." Beliau bersabda: "Seandainya engkau tidak mendapatkan dalam Kitab Allah?" Mu'adz menjawab, "Saya akan kembali kepada sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Beliau bersabda lagi: "Seandainya engkau tidak mendapatkan dalam Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam serta dalam Kitab Allah?" Mu'adz menjawab, "Saya akan berijtihad menggunakan pendapat saya, dan saya tidak akan mengurangi." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menepuk dadanya dan berkata: "Segala puji bagi Allah yang telah memberikan petunjuk kepada utusan Rasulullah untuk melakukan apa yang membuat senang Rasulullah."

 

Kegiatan Bahtsul Masail

Istinbath hukum (menyimpulkan hukum) langsung dari sumber primer (al-Qur'an dan al-Hadits) hanya boleh dilakukan oleh seorang Mujtahid. Bagi ulama NU istinbath ini masih sangat sulit dilakukan karena keterbatasan-keterbatasan yang disadari. Oleh karenanya NU melalukan “Istinbath kreatif” dengan mengkaji hasil ijtihad Ulama` terdahulu yang tertuang dalam kitab-kitab Mu`tabaroh secara mendalam untuk memecahkan masalah hukum fiqhiyah. Karena istinbath model ini lebih praktis dan dapat dilakukan oleh semua ulama NU yang telah mumpuni membaca kitab-kitab fiqih.

Istilah Istinbath tidak populer di kalangan NU, karena konotasinya mengarah pada Ijtihad mutlak yang hanya bisa dilakukan oleh Mujtahid Mutlak. Sebagai gantinya, NU memakai istilah Bahtsul Masail yang artinya meneliti masalah-masalah kontekstual melalui referensi (maraji') kitab-kitab mu`tabaroh.

 


Posting Komentar

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.