Agama Islam dikenal sebagai agama yang
mendorong pengembangan pemikiran dan mewajibkan umatnya untuk mengejar ilmu.
Islam pada dasarnya menentang taqlid buta atau mengikuti tanpa ilmu. Meskipun
demikian, agama Islam sangat menghargai peran pemikir, dan mereka yang
berijtihad dengan benar dijanjikan dua pahala, sedangkan jika ijtihadnya salah,
akan tetap mendapatkan satu pahala.
Berijtihad bukanlah tugas yang dapat
dilakukan setengah-setengah, terutama oleh mereka yang tergolong awam.
Kemampuan manusia bervariasi, ada yang memiliki kecerdasan dan keilmuan tinggi,
tetapi juga banyak yang memiliki keterbatasan dalam hal ini, bahkan mayoritas.
Namun, dalam Islam, setiap individu diwajibkan sesuai dengan kemampuannya, dan
tidak ada keharusan untuk melebihi batas kemampuan.
Agama Islam mendorong setiap muslim untuk
menuntut ilmu sebanyak mungkin, meskipun tidak semua memiliki kesempatan dan
tingkat kecerdasan yang sama. Oleh karena itu, orang yang berilmu diharapkan
untuk mengajarkan ilmunya kepada yang lain, sementara yang kurang berilmu
diharapkan untuk belajar dari mereka yang lebih berpengetahuan. Beberapa orang
mungkin selalu mengikuti pendapat orang lain karena keterbatasan mereka.
Islam pada dasarnya membuka pintu
sebesar-besarnya bagi umatnya untuk mencapai kemampuan berpikir maksimal.
Namun, kemerdekaan berpikir tidak boleh diterapkan secara sembarangan dan tanpa
kendali. Hanya mereka yang memenuhi syarat tertentu seperti bertaqwa,
berintelijensia, berilmu, tekun beribadah, berakhlak, dan memiliki sifat-sifat
mulia yang bisa menikmati kemerdekaan berpikir.
Pentingnya memiliki syarat tertentu untuk
berijtihad disoroti, karena jika ijtihad tidak diatur, hasilnya mungkin menjadi
bencana bagi umat Islam, dengan berbagai pemikiran yang bertentangan dan tidak
teratur.
Dengan berkat pada abad II Hijriyah, Allah
telah melahirkan mujtahid-mujtahid besar yang merumuskan jawaban atas berbagai
masalah hukum. Hasil pemikiran mereka mengerucut menjadi empat madzhab yang
diikuti oleh umat Islam hingga saat ini, yaitu Hanafi, Maliki, Shafi'i, dan
Hanbali. Oleh karena itu, pada zaman sekarang, tidak ada pilihan lain bagi umat
Islam kecuali bermadzhab dengan mengikuti salah satu dari Madzhab Empat
tersebut.
Adapun manfaat bermadzhab dalam kaitannya
dengan pengamalan ajaran Islam antara lain:
- Bermadzhab
dapat memudahkan bagi umat Islam untuk mempelajari ajaran agamanya dan
mengetahui hukum-hukum atasberbagai macam perbuatan
- Bermadzhab
dapat menyelamatkan umat Islam dari penyimpangan, salah tafsir, dan kekeliruan
dalam memahami dan mengamalakan ajaran agamanya
- Bermadzhab
dapat membatasi meluasnya perbedaan pendapat di kalangan umat Islam. Artinya
dengan bermadzhab, maka umat Islam seluruh dunia hanya dikelompokkan dalam
empat golongan besar, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, yang selama
berabad-abad telah dibuktikan oleh sejarah tidak pernah terjadi pertikaian
antara satu sama lain, bahkan dapat menjadikan kemudahan bagi umat Islam.
Bermadzhab pada hakikatnya tidak berarti
meninggalkan Al Qur'an dan As Sunnah, karena sumber-sumber hukum yang digali
oleh para imam madzhab itu tidak lain adalah Al-Qur'an dan As Sunnah. Bahkan,
melalui pemikiran para imam madzhab, Al-Qur'an dan As Sunnah sebagai sumber
hukum Islam dapat terjaga dari berbagai bentuk penyelewengan dan kesalahan.
