Ebook Islami selengkapnya Playstore
Postingan

NU dan Asas Tunggal Pancasila

 

NU, sebagai organisasi keagamaan, memang menjadi yang pertama menerima Pancasila sebagai asas tunggal. Ini terjadi di tengah banyak organisasi dan partai politik yang masih belum mampu menerimanya. Penerimaan ini bahkan dideklarasikan pada Musyawarah Nasional Alim Ulama tahun 1983 di Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo, Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, tepatnya pada 16 Rabiul Awal 1404 H atau bertepatan dengan 21 Desember 1983. Ada tiga alasan mengapa NU dapat menerima Pancasila sebagai asas tunggal:

  1. Asas Organisasi: Sejak didirikan pada tahun 1926, NU tidak pernah mencantumkan asas organisasinya. Asas Islam baru dicantumkan ketika NU berubah menjadi partai politik pada tahun 1952.
  2. Islam Bukan Ideologi: Bagi NU, Islam bukanlah sebuah ideologi. Islam adalah agama Allah, sedangkan ideologi hanyalah hasil pemikiran manusia. Keduanya tidak dapat saling mengisi atau menggantikan.
  3. Asas Boleh Beragam: Asas organisasi tidak harus berdasarkan agama, melainkan dapat berasal dari berbagai hal tertentu seperti kerakyatan, kekeluargaan, keadilan, dan lainnya.

Deklarasi tentang Hubungan Pancasila dengan Islam yang disahkan dalam Muktamar ke-27 NU tahun 1984 menyatakan bahwa Pancasila sebagai dasar dan falsafah Negara Republik Indonesia bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menurut pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam. NU mengamankan pengertian yang benar tentang Pancasila dan pengamalannya yang murni dan konsekuen oleh semua pihak¹


Posting Komentar

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.