Ebook Islami selengkapnya Playstore

TAQLID DAN BERMADZHAB

 

Pengertian Taqlid

Taqlid berasal dari kata Qollada yangberarti mengulangi, meniru, mengikat atau mengikuti. Sedangkan taqlid dalam terminologi fikih aswaja adalah

قَبُولُ قَوْلِ الْقَائِلِ وَأَنْتَ لاَ تَعْلَمُ مِنْ أَيْنَ قَالَهُ

Artinya, menerima pendapat orang lain meskipun tidak tahu dasarnya apa

Sedangkan menurut KH. Abdullah Shiddiq dalam bukunya Khittah Nahdliyah mengatakan bahwa bertaqlid adalah “mengikuti pendapat orang lain yang diyakini kebenarannya sesuai dengan al Quran dan Hadits”.

Pengertian terminologis taqlid di atas mengandung arti bahwa praktik bertaqlid adalah mengikuti hasil ijtihad seorang ulama` (mujtahid) tanpa mengetahui bagaimana cara menyimpulkannya dari al Quran dan Hadits. Meskipun sebenarnya muqallid (orang yang taqlid) tetap mengamalkan islam dengan dalil yang kuat, yaitu dalil mujtahid yang terkadang tidak ia ketahui.

Para Ulama` NU tanpa terkecuali secara umum taqlid pada Imam Syafiì. Mereka memahami fikih dari kitab-kitab karya Ulama` syafiiah, tanpa menimbang sendiri bobot pendapat yang diikutinya. Jadi Muqallid belum tentu orang yang benar-benar awam dunia fikih.

Bagaimana hukunya taqlid?

Menurut mayoritas ulama` Ushul Fiqh orang awam yang tidak mampu berijtihad wajib taqlid pada seorang mujtahid dengan mengikuti rumusan fikihnya. Sebab inilah yang dipraktikkan oleh masyarakat Islam semenjak masa para sahabat di mana semua orang awam bertaqlid pada sahabat Nabi yang lebih mengerti dan bisa berijtihad.

Taqlid adalah keniscayaan dan tidak bisa dihilangkan dari masyarakat manapun, sehingga praktik ini dalam syariat Islam dibenarkan sejauh yang diikuti tidak bertentangan dengan al Quran dan Hadits atau keluar dari madzhab empat. Berikut adalah rincian hukum taqlid

Taqlid yang diperbolehkan

Taqlid pada seorang Mujtahid dalam hukum fikih bagi orang yang tidak mampu berijtihad

Taqlid yang dilarang

1.    Taqlid pada orang yang bukan mujtahid

2.    Mengikuti pendapat yang jelas-jelas salah

3.    Taqlid dalam akidah (kecuali bagi yang tidak punya peluang untuk belajar)

 

Hakikat Bermadzhab

Madzhab menurut pengertianbahasa berarti pendirian, jalan atau sistem, dan sumber atau pendapat yang kuat. Adapun menurut istilah para ahli Figih, madzhab berarti hasil ijtihad seorang imam tentang hukum suatu masalah, atau tentang kaidah istinbath sebagai metode untuk memahami ajaran Islam. Oleh karena merupakan hasil ijtihad para ulama, maka madzhab itu identik dengan Figih.

Sedangkan bermadzhab adalah menjalankan syariat agama sesuai dengan hasil ijtihad seorang ulama mujtahid. Dalam hal ini Dr. Sa'id Ramadian Al Buthi mengatakan:

الْمَذْهَبِيَّةُ هِيَ انْ يُقَلِّدُ الْعَامِّيَّ اوَ مَنْ لَمْ تَبْلُغْهُ رُتْبَةُ الِاجْتِهَادِ مَذْهَبٌ امَّامْ مُجْتَهِدٍ سَوَاءٌ الْتَزَمَ وَاحِدًا بِعَيْنِيَّةٍ اوْ عَاشَ يَتَحَوَّلُ مِنْ وَاحِدٍ الَى أُخَرَ

Artinya: “Bermadzhab vaitu taglidnya orang awam atau orang yang tidak sampai derajat ijtihad kepada imam mujtahid baik secara trus menerus maupun berpindah-pindah dari madzhab satu ke madzhab lainnya".

 

Macam-Macam Bermadzhab

Dalam praktiknya, bermadzhab itu dapat dibedakan dalam dua hal:

1.      Bermadzhab secara manhaji (metodologis)

Mengikuti aliran pemikiran dalam menafsirkan hukum sebagai cara untuk mencari suatu peraturan hukum dikenal sebagai madzhab. Pendekatan ini umumnya dilakukan oleh ahli hukum yang memiliki kemampuan istinbath (berijihad) untuk menemukan suatu hukum. Partisipasi dalam madzhab manhaji ini terbatas pada Mujtahid Muqoyyad dan Mujtahid fil Madzhab, yang telah memenuhi syarat untuk melakukan istinbath secara mandiri tetapi belum mencapai tingkat mujtahid mutlak.

Selain itu, pendekatan berkelompok dalam madzhab manhaji juga mungkin terjadi melalui istinbath jama'i, yang merupakan upaya bersama untuk memahami suatu hukum oleh sekelompok orang. Ini memberikan kemungkinan bagi beberapa individu untuk berkontribusi secara bersama-sama dalam penentuan hukum.

2.      Bermadzhab secara qouli

Yaitu mengikuti qoul (pendapat) atau hasil ijtihad para mujtahid. Semua pendapat dari para mujtahid tersebut dapat ditemukan dalam kitab Fiqih yang dianggap representatif dan dapat dipertanggungjawabkan, atau diperoleh melalui keterangan para ulama yang dianggap meyakinkan.

Bagi kaum awam, menjadi penganut madzhab merupakan suatu keharusan, meskipun diharapkan mereka dapat menelusuri sumber-sumber pendapat yang dipegang oleh imam madzhab yang mereka anut.

 

Dasar Hukum Bermadzhab

Dasar-dasar yang dapat dijadikan alasan tentang keharusan bermadzhab bagi orang awam antara lain:

1.      Firman Allah dalam surat An Nahl ayat 43:

وَمَآ اَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ اِلَّا رِجَالًا نُّوْحِيْٓ اِلَيْهِمْ فَاسْـَٔلُوْٓا اَهْلَ الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ

Artinya: Kami tidak mengutus sebelum engkau (Nabi Muhammad), melainkan laki-laki yang Kami beri wahyu kepadanya. Maka, bertanyalah kepada orang-orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.

Ayat ini merupakan perintah kepada orang-orang yang tidak mengerti hukum dan dalil-dalilnya agar mengikuti orang lain yang mengetahui. Sehingga bertaqlid kepada para mujtahid, bagi kaum awam adalah suatu keharusan.

2.      Praktik taqlid para sahabat Nabi

Banyak dari para Sahabat Nabi yang mengikuti petunjuk yang diberikan oleh sesama Sahabat yang lebih berpengetahuan. Tingkat keilmuan di antara Sahabat tidaklah seragam, dan tidak semua dari mereka ahli hukum; bahkan, jumlah Sahabat yang memiliki pengetahuan hukum sangatlah terbatas dibandingkan dengan mereka yang awam. Hal ini menunjukkan terjadinya taglid atau ittiba’ di kalangan Sahabat Nabi. Realitas semacam ini juga berlanjut pada masa Tabi'in dan setelahnya, bahkan hingga saat ini.

3.      Dalil aqli (penalaran)

Seperti yang disampaikan oleh Syekh Abdullah Darraz, bagi seseorang yang tidak memiliki kemampuan ijtihad, saat dihadapkan pada masalah hukum, ada dua kemungkinan yang bisa diambil. Pertama, mungkin orang tersebut tidak melakukan apa-apa; dan kedua, ia akan berusaha mencari dalil dengan kemampuannya sendiri. Namun, usaha mencari dalil secara mandiri dianggap sulit bagi mereka, dapat menghambat aktivitas sehari-hari, dan menyulitkan pelaksanaan perintah agama. Oleh karena itu, bermadzhab dan bertaqlid dianggap sebagai jalan terbaik dalam menghadapi situasi tersebut.

 

Posting Komentar

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.