Ebook Islami selengkapnya Playstore

TINGKATAN PARA MUJTAHID

 


Ijtihad bukanlah perkara mudah. Berbagai syarat yang telah disebutkan pada sub bab depan tidak mampu dipenuhi oleh semua orang. Ulama` hebat tempo dulu banyak yang hanya memenuhi sebagian dari syarat-syarat tersebut dan lebih sedikit lagi yang memenuhi semuanya secara sempurna. 

Berikut ini adalah tingkatan para mujtahid berdasarkan keilmuan mereka dan penjelasannya secara singkat

1.        Mujtahid Mutlaq

Mujtahid Mutlaq atau disebut juga dengan Mujtahid Mustaqil adalah ulama` yang mampu merumuskan metode ijtihad (ushul fiqih) sendiri dan beristinbath (menyimpulkan hukum) dengannya dari al Quran serta kapasitasnya diakui oleh mujtahid lainnya. Tokoh ulama`yang mencapai level keilmuan setinggi ini contohnya adalah Imam mazhab Empat yaitu Imam Syafi'i, Imam Hanafi, Imam Hambali dan Imam Maliki.

 

2.        Mujtahid Muntasib

Mujtahid muntasib adalah seorang ulama` yang memenuhi syarat-syarat untuk berijtihad seperti mujtahid mustaqil dengan menggunakan metode ijtihad (ushul fiqh) gurunya. Semua mujtahid muntasib adalah murid-murid dari mujtahid mutlaq. Pada level ini seorang mujtahid disebut muntasib (berhubungan) karena semua hasil Ijtihadnya masih dalam lingkup madzhab gurunya. Tokoh-tokoh yang termasuk mujtahid mutlaq muntasib adalah

Madzhab

Tokoh Mujtahid Muntasib

Hanafi

Imam Abu Yusuf, Imam Muhammad dan Imam Zafar

Maliki

Imam Ibnu Al-Qasim, imam Asyab, dan imam Asad bin Al- Furat

Syafiì

Imam al Buwaiti, Imam al Muzani dan Imam Harmalah bin Yahya

Hambali

Imam Abu Bakar Al-Atsram dan Abu Bakar Al-Marwadzi

Ulama`ahlussunah waljamaah sepakat bahwa setelah generai ulama`mutaqoddimin (generasi lama) hingga saat ini belum ada ulama`yang mencapai level Mujtahid Mutlaq dan Mujtahid Muntasib.

 

3.        Mujtahid Muqayyad

Mujtahid Muqayyad atau disebut juga dengan Mujtahid fil Madzhab adalah seorang ulama` yang mengikuti imamnya (mujtahid mutlaq) baik dalam pokok-pokok fikih (ushul fiqh) maupun cabaang-cabangnya (furu)`, namun dengan kaidah (manhaj) imamnya ia mampu berijtihad untuk merumuskan hukum persoalan yang belum dibahas oleh imamnya. Berikut tokoh-tokoh yang termasuk mujtahid Muqayyad:

Madzhab

Tokoh Mujtahid Muqoyyad

Hanafi

Al-Khisaf, Al-Thahawi, Al-Kurkhi, Al-Halwani, Al-Arkhisi, Al-Bazduwi

Maliki

Al-Bhari dan Ibnu Abi Zaid Al-Farawani

Syafiì

Abu Ishak Al-Syirazi, Al-Marwadzi, Muhammad bin Jarir, Abu Nashar dan Khuzaimah

Hambali

Al-Qadhi Abu Ya'la dan Al-Qadhi Abu Ali bin Musa

Ulama` yang berada tingkatan ketiga ini dijuluki sebagai ashhabul wujuh (اصحاب الوجوه) karena mereka berijtihad menyimpulkan hukum yang belum disimpulkan mengeluarkan sesuatu yang tidak ada nasnya dalam pendapat imam.

 

4.        Mujtahid Tarjih

Mujtahid Tarjih atau disebut juga dengan Mujtahid Fatwa adalah seseorang mujtahid yang memiliki kapasitas untuk menilai beberapa qoul (pendapat fiqhiyah) dan men-tarjih (menguatkan) salah satu darinya berdasarkan kekuatan dalilnya. Adapun tokoh-tokoh yang termasuk dalam iamam musjtahid Tarjih antara lain:

Madzhab

Tokoh Mujtahid Muqoyyad

Hanafi

Al-Qaduri dan Al-Marghini (penulis al-hidayah)

Maliki

al Alamah Khalil

Syafiì

Imam Rafi'i dan Imam Nawawi

Hambali

Abu Al-Khitab Mahfuzh bin Ahmad Khuludzani

 

Ulama` Ahlussunah waljamaah, khususnya dari kalangan NU ketika menyebutkan “mujtahid”, maka yang dimaksud adalah mujtahid mutlaq, yaitu para imam yang menjadi pionir empat madzhab. Sedangkan ulama` di bawahnya dan seluruh umat Islam yang mengikuti keempat tokoh tersebut disebut dengan muqollid (مُقَلِّدْ)

 

Posting Komentar

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.