Ijtihad
bukanlah perkara mudah. Berbagai syarat yang telah disebutkan pada sub bab
depan tidak mampu dipenuhi oleh semua orang. Ulama` hebat tempo dulu banyak
yang hanya memenuhi sebagian dari syarat-syarat tersebut dan lebih sedikit lagi
yang memenuhi semuanya secara sempurna.
Berikut ini adalah tingkatan para mujtahid
berdasarkan keilmuan mereka dan penjelasannya secara singkat
1.
Mujtahid Mutlaq
Mujtahid Mutlaq atau disebut juga dengan
Mujtahid Mustaqil adalah ulama` yang mampu merumuskan metode ijtihad (ushul
fiqih) sendiri dan beristinbath (menyimpulkan hukum) dengannya dari al Quran serta
kapasitasnya diakui oleh mujtahid lainnya. Tokoh ulama`yang mencapai level
keilmuan setinggi ini contohnya adalah Imam mazhab Empat yaitu Imam Syafi'i,
Imam Hanafi, Imam Hambali dan Imam Maliki.
2.
Mujtahid Muntasib
Mujtahid muntasib adalah seorang ulama`
yang memenuhi syarat-syarat untuk berijtihad seperti mujtahid mustaqil dengan menggunakan metode ijtihad (ushul fiqh) gurunya. Semua mujtahid
muntasib adalah murid-murid dari mujtahid mutlaq. Pada level ini seorang
mujtahid disebut muntasib (berhubungan) karena semua hasil Ijtihadnya masih
dalam lingkup madzhab gurunya. Tokoh-tokoh yang termasuk mujtahid mutlaq
muntasib adalah
|
Madzhab |
Tokoh
Mujtahid Muntasib |
|
Hanafi |
Imam Abu Yusuf, Imam Muhammad dan Imam Zafar |
|
Maliki |
Imam Ibnu Al-Qasim, imam Asyab, dan imam Asad
bin Al- Furat |
|
Syafiì |
Imam al Buwaiti, Imam al Muzani dan Imam
Harmalah bin Yahya |
|
Hambali |
Imam Abu Bakar Al-Atsram dan Abu Bakar
Al-Marwadzi |
Ulama`ahlussunah waljamaah sepakat bahwa setelah generai
ulama`mutaqoddimin (generasi lama) hingga saat ini belum ada ulama`yang
mencapai level Mujtahid Mutlaq dan Mujtahid Muntasib.
3.
Mujtahid Muqayyad
Mujtahid Muqayyad atau disebut juga dengan Mujtahid
fil Madzhab adalah seorang ulama` yang mengikuti imamnya (mujtahid mutlaq)
baik dalam pokok-pokok fikih (ushul fiqh) maupun cabaang-cabangnya (furu)`,
namun dengan kaidah (manhaj) imamnya ia mampu berijtihad untuk merumuskan hukum persoalan yang belum
dibahas oleh imamnya. Berikut tokoh-tokoh yang termasuk mujtahid Muqayyad:
|
Madzhab |
Tokoh
Mujtahid Muqoyyad |
|
Hanafi |
Al-Khisaf, Al-Thahawi, Al-Kurkhi,
Al-Halwani, Al-Arkhisi, Al-Bazduwi |
|
Maliki |
Al-Bhari dan Ibnu Abi Zaid Al-Farawani |
|
Syafiì |
Abu Ishak Al-Syirazi, Al-Marwadzi,
Muhammad bin Jarir, Abu Nashar dan Khuzaimah |
|
Hambali |
Al-Qadhi Abu Ya'la dan Al-Qadhi Abu Ali
bin Musa |
Ulama` yang berada tingkatan ketiga ini dijuluki sebagai ashhabul
wujuh (اصحاب الوجوه) karena mereka berijtihad
menyimpulkan hukum yang belum disimpulkan mengeluarkan sesuatu yang tidak ada
nasnya dalam pendapat imam.
4.
Mujtahid Tarjih
Mujtahid Tarjih atau disebut juga dengan
Mujtahid Fatwa adalah seseorang mujtahid yang memiliki kapasitas untuk menilai beberapa qoul (pendapat fiqhiyah) dan men-tarjih (menguatkan) salah
satu darinya berdasarkan kekuatan dalilnya. Adapun tokoh-tokoh yang
termasuk dalam iamam musjtahid Tarjih antara lain:
|
Madzhab |
Tokoh
Mujtahid Muqoyyad |
|
Hanafi |
Al-Qaduri dan Al-Marghini (penulis
al-hidayah) |
|
Maliki |
al Alamah Khalil |
|
Syafiì |
Imam Rafi'i dan Imam Nawawi |
|
Hambali |
Abu Al-Khitab Mahfuzh bin Ahmad
Khuludzani |
Ulama` Ahlussunah waljamaah, khususnya dari
kalangan NU ketika menyebutkan “mujtahid”, maka yang dimaksud adalah mujtahid mutlaq, yaitu para imam yang menjadi pionir
empat madzhab. Sedangkan ulama` di bawahnya dan seluruh umat Islam yang mengikuti
keempat tokoh tersebut disebut dengan muqollid (مُقَلِّدْ)
